Dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1999 mengenai Bank Indonesia (BI), pada salah satu pasal disebutkan, BI adalah lembaga negara yang berdiri secara independen. Independen diartikan bahwa BI merupakan suatu lembaga negara yang bebas terhadap campur tangan pemerintah dan atau pihak lain. Selain itu, dalam Pasal 9 dinyatakan bahwa pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI, dan demikian pula BI wajib menolak atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam rangka melaksanakan tugasnya.
Independensi ini ditandai dengan diberikannya kewenangan penuh kepada pihak BI dalam penetapkan target-target yang akan dicapai dan kebebasan untuk menggunakan berbagai piranti moneter (instrument independence) dalam pencapaian targetnya. Berikutnya, dalam Pasal 10 dinyatakan kalau BI memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter dengan melakukan penetapan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi. Demikian pula, untuk lebih meningkatkan efektivitas pengendalian moneter serta kapasitasnya sebagai lender of the last resort, dalam Pasal 11 dinyatakan bahwa pemberian kredit oleh BI kepada bank dibatasi. Jangka waktu kredit kepada bank maksimal 90 hari dan penggunaannya hanya untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek. Selain dari pada itu, kredit tersebut harus dijamin dengan surat berharga yang bernilai tinggi dan mudah dicairkan, yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diterima oleh bank.
Tujuan BI sebagai setra pusat keungan di negara ini adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan itu, BI memiliki 3 tugas utama, yaitu: menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka menetapkan dan pelaksanaan kebijakan moneter tersebut, BI kewenangan untuk menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan dan memonitoring grafik pergerakan laju inflasi yang ditetapkan. Perlu dikitahui bahwa tugas pokok BI berubah sejak diterapkannya undang-undang tersebut, yaitu dari multiple objective (mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memelihara kestabilan nilai rupiah) menjadi single objective (mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah). Dengan demikian pencapaian keberhasilan yang diraih oleh BI akan lebih mudah diukur dan dipertanggungjawabkan khalayak luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar